
Pernah menjadi perdebatan mengenai status Negara Indonesia apakah termasuk negara Islam atau tidak? Perdebatan ini bukan hanya sekedar untuk mempertajam cara berpikir tetapi sebagai penentu dalam memantapkan kedudukan Indonesia sebagai negera berdaulat yang harus dijaga dan dirawat serta menolak berbagai persepsi yang berkembang bahwa Indonesia adalah negara taghut (pemerintah syaitan) yang harus dijatuhkan dan diganti dengan sistem yang -menurut sebagian kelompok- lebih Islami.
Indonesia adalah Negara Islam
Ada beberapa penentu untuk menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Islam (Darr al-Islam). Pertama, kesesuaian Pancasila sebagai dasar negara dengan prinsip-prinsip Islam. Pancasila adalah fondasi bagi negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila mengandung nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia tentu sudah merepresentasikan nilai-nilai Islam itu sendiri, mulai dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sudah merepresentasikan akidah tauhid. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab merepresentasikan Q.S. Al-Ma’idah/5: 42 dan QS. Al-Hujurat: 9 tenteng perintah berlaku adil dalam memberlakukan kebijakan serta menyikapi perbedaan. Sila ketiga, persatuan Indonesia merepresentasikan Q.S. Al-Hujurat: 13 tentang perintah saling mengenal dan saling menghargai dalam perbedaan. Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merepresentasikan Q.S. Asy-Syuro: 38 dan QS. Ali Imran: 159 tentang perintah bermusyawarah, berdiskusi, dan mencari jalan terbaik dalam menyikapi persoalan kolektif atau nasional. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merepresentasikan keadilan sebagaimana ayat pada sila kedua.
Kedua, kesesuaian beberapa kebijakan di Indonesia dengan Adharuriyat al-Khams (lima kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dan dipelihara) dalam pandangan maqashid Syari’ah.
Lima kebutuhan dasar yang pertama adalah menjaga agama (Hifzh ad-Din), yaitu melindungi keyakinan dan praktik agama dari ancaman dan gangguan. Dasar pertama ini sudah diatur di dalam UUD 1945 pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara. Menjaga agama ini setidaknya telah sesuai dengan QS. Al-Kafirun/106: 6 tentang prinsip toleransi dan saling menghormati antara umat beragama. QS. Al-Baqarah/2: 256 tentang tidak adanya paksaan untuk memasuki agama tertentu. Meski demikian, subyektifitas kebenaran agama Islam tetap harus diyakini oleh Umat Islam sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah/2: 272. Dengan demikian, maka umat Islam dalam menjalankan kewajiban agama Islam sesuai dengan ketentuan Islam itu sendiri telah diatur dalam UUD sehingga tidak boleh ada intervensi atau gangguan dari pihak luar. Diantara menjalankan kewajiban agama adalah mencetak dan melestarikan Al-Qur’an, membangun tempat Ibadah, Pesantren, dan Madrasah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
Kebutuhan dasar kedua adalah menjaga jiwa (Hifzh an-Nafs), yaitu memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti makanan, minuman, dan tempat tinggal untuk keberlangsungan hidup serta menjamin kehidupan manusia dari ancaman pembunuhan dan sebagainya. Di Indonesia ada Undang-Undang Pangan, Pemukiman dan Perumahan serta Undang-Undang tentang Pidana. Dalam Al-Qur’an disebutkan larangan untuk membunuh QS. An-Nisa’/4: 29, Al-Ma’idah/5: 32, QS. Al-An’am: 141 tentang pertanian untuk Konsumsi dan pangan.
Kebutuhan dasar ketiga adalah menjaga akal (Hifzh al-Aql), yaitu menjaga akal pikiran dari hal-hal yang merugikan serta mendorong penggunaan akal untuk kemaslahatan. Menjaga akal ini juga dilindungi oleh negara melalui UU tentang Narkotika maupun miras. Dalam Al-Qur’an disebutkan tentang larangan meminum khamr seperti QS. Al-Ma’idah: 90-91 maupun dalam Hadits Riwayat Imam Muslim tentang keharaman Khamr dan setiap perkara yang dapat memabukkan.
Kebutuhan dasar keempat adalah menjaga keturunan (Hifzh al-Nasl) yaitu menjaga keberlangsungan keturunan manusia melalui pernikahan dan aturan-aturan terkait. Menjaga keturunan ini sesuai dengan Undang-Undang tentang pernikahan serta KUHP yang mengatur larangan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya berdasarkan delik aduan. Di dalam Islam terdapat perintah untuk menikah dan salah satu tujuannya yaitu melestarikan keturunan serta terdapat larangan berzina sebab berzina dapat memutus atau merusak kualitas keturunan.
Kebutuhan dasar kelima adalah menjaga harta (Hifzh al-Mal), memenuhi kebutuhan akan harta benda untuk keberlangsungan hidup dan kesejahteraan, serta menjaga harta dari kerusakan dan penyalahgunaan. Di dalam Islam terdapat banyak dalil yang melarang pencurian dan tindakan yang merugikan perekonomian orang lain.
Ketiga, menelusuri jejak kajian para Ulama tentang status Indonesia ini. Point ketiga ini adalah yang paling penting untuk menentukan status negara Indonesia sebagai negara Islam berdasarkan hukum Islam itu sendiri. Di dalam hasil keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-11 di Banjarmasin pada tangga 19 Rabi’ul Awal 1335 H./9 Juni 1936 Masehi dinyatakan sebagai berikut:
Soal: Apakah nama negara kita menurut syara’ agama Islam?
Jawaban: sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan negara Islam karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh Umat Islam. Walaupun pernah direbut oleh penjajah kafir, tetapi nama negara Islam tetap selamanya. Hal ini merujuk pada satu keterangan yaitu Kitab Bughyah al-Mustarsyidin, karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain al-Masyhur, cet. Mesir: Mustafa Al-Halabi, 1371 H./1952 M., h. 254 yang artinya :
Semua tempat dimana Muslim mampu menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam yang syari’at Islam berlaku pada masa itu dan pada masa sesudahnya, meskipun kekuasaan Islam telah terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini penamaan dengan daerah kafir harbi hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya. Dengan demikian, maka tanah Betawi dan bahkan sebagian besar wilayah Jawa adalah daerah Islam karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan orang-orang kafir.
Paparan di atas dapat dijadikan acuan untuk mengukur kedudukan Indonesia sebagai negara Islam atau bukan. Indonesia setidaknya telah memiliki kriteria-kriteria di atas baik dilihat dari dasar negaranya yaitu Pancasila, substansi kebijakan sesuai dengan maqashid Syari’ah (Adharuriyat al-Khams) meski tidak 100 persen terealisasikan, dan yang tidak kalah penting adalah berdasarkan pandangan fikih itu sendiri, bahwa Indonesia telah memenuhi kriteria sebagai Dar Islam karena pernah dikuasai oleh Umat Islam sebelum berdirinya negara republik ini.
Semoga manfaat !