
Tradisi tadarus Al-Qur’an telah menjadi bagian dari tradisi yang sudah menjamur di lingkungan masyarakat sekitar, utamanya pada saat bulan Ramadhan. Tadarus Al-Qur’an adalah kegiatan sekelompok orang untuk membaca Al-Qur’an secara bergilir atau bergantian dimana satu orang membaca dan yang lain menyimak. Tujuan dari tadarus Al-Qur’an ini sangat beragam, ada yang bertujuan untuk menghidupkan tradisi membaca Al-Qur’an, memperbaiki bacaan, atau untuk memahami kandungan maknanya.
Kata tadarus sendiri berasal dari “Tadarasa, Yatadarasu, Tadarusan” yang berarti saling membaca atau saling mempelajari. Dalam konteks ini, tadarus berarti kegiatan membaca Al-Qur’an secara bergantian.
Tadarus Al-Qur’an dalam pandangan Hukum Islam
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim No. 6683 disebutkan :

Dan tidaklah suatu kelompok berkumpul di masjid (di mushalla, rumah, gedung, dll.) untuk membaca kitab Allah (Al-Qur’an) dan saling membaca diantara mereka melainkan telah turun kepada mereka ketenangan, mereka diliputi Rahmat (kasih sayang Allah), Malaikat membentangkan sayapnya untuk mereka (sebagai tanda hormat) dan Allah memamerkan mereka kepada para Malaikat.
Dalam kitab Al-Kaukab Al-Wahhaj wa Raudh al-Bahhaj Syarh Shahih Muslim Al-Hajjaj karya Syaikh Muhammad Amin Al-Harari, juz 25, h. 63 dikatakan bahwa :

“yatadarasuna bainahum” adalah mereka membaca Al-Qur’an secara bersama-sama dengan tertib dan bergilir (berjalan) yang disimak oleh sebagian yang sedang tidak membaca. Dikatakan bahwa hal itu juga mencakup segala kegiatan yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik belajar dan mengajar, tafsir Al-Qur’an dan mengungkap makna-makna rumit dalam Al-Qur’an.
Imam Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi (w. 676 H.) menuliskan fasal khusus tentang tadarus Al-Qur’an secara bergilir di dalam kitab Al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, h. 103 disebutkan :

[Fasal] tentang membaca Al-Qur’an secara bergilir, yaitu sekelompok orang berkumpul dan sebagian mereka membaca Al-Qur’an 10 ayat atau satu juz dan seterusnya kemudian berhenti dan dilanjutkan oleh peserta yang lain. Kegiatan ini hukumnya boleh bahkan termasuk kegiatan yang baik. Sungguh Imam Malik pernah ditanya tentang tadarus Al-Qur’an semacam ini dan beliau menjawab tidak apa-apa (boleh).
Kegiatan membaca Al-Qur’an secara bergilir ini pernah dilakukan oleh para Sahabat Nabi seperti Sahabat Abi Musa dan yang lain. Keterangan ini sebagaimana dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubro karya Imam Ibnu Taimiyah, Juz 5, h. 344 disebutkan :

Adapun membaca Al-Qur’an yang dilakukan satu orang dan disimak peserta yang lain maka hukumnya tidak makruh berdasarkan konsensus Ulama bahkan disunnahkan. Kegiatan ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para Sahabat seperti Sahabat Abi Musa dan lainnya.
Dari uraian di atas sudah jelas dan tegas bahwa tadarus Al-Qur’an adalah kegiatan yang diperbolehkan bahkan hukumnya adalah Sunnah yang membawa pahala bagi pelakunya. Semoga bermanfaat.